“Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID (1) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID (2) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.” (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).
Sumber: