Tag Archives: UU Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

D – Dana Insentif Daerah

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID (1) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID (2) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.” (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017). 

Sumber:

Tagged , , , , ,

D – Dana Transfer Khusus (1-2)

Dana Transfer Khusus (1) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN (2) kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.” (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).

Sumber: www.setneg.go.id

Tagged , , , , ,