“Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).