Tag Archives: UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

T – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

“Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).

Tagged , , , ,

T – Tempat Penampungan Sementara

“Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.”(Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).

Tagged , , , ,