Tag Archives: UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan

U – Usaha Perkebunan

“Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).

Tagged , , , ,

T – Tanaman Tertentu

“Tanaman Tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).

Tagged , , , ,