“Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).
“Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).
“Tanaman Tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan).