“Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).
“Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).
“Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).