“Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).