“Perusahaan Negara (1) adalah (a) Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku; (b) Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara.” (Pasal 2 Huruf l UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan). “Perusahaan Negara (2) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara).