Tag Archives: UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

P – Perusahaan Negara (1-2)

“Perusahaan Negara (1) adalah (a) Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku; (b) Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara.” (Pasal 2 Huruf l UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan). “Perusahaan Negara (2) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara).

Tagged , , , , ,

P – Perusahaan Daerah (1-2)

“Perusahaan Daerah (1) adalah Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku.” (Pasal 2 Huruf m UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan). “Perusahaan Daerah (2) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara).

Tagged , , , , ,