Tag Archives: UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

S – Subyek Pajak Dalam Negeri (1-2)

“Subyek Pajak Dalam Negeri (1) adalah (a) orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; (b) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; (c) bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.” (Pasal 2 Angka 3 Huruf a-c UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan). “Subyek Pajak Dalam Negeri (2) adalah a). orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b). badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; c). warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.” (Pasal 1 Angka 3 Huruf a-c UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan).

 

Tagged , , , , ,

S – Subyek Pajak (1-3)

“Subyek Pajak (1) adalah (a) 1) orang pribadi atau perseorangan; 2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak; (b) badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.” (Pasal 2 Angka 1 Huruf a1-a2 dan Huruf b UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan). “Subyek Pajak (2) adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.” (Pasal 4 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan). “Subyek Pajak (3) adalah a.1) Orang pribadi; 2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; b. badan; c. bentuk usaha tetap.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a-c UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan).

Tagged , , , , , ,