“Pengurusan adalah menejemen direksi dalam menentukan kebijaksanaan Pimpinan Bank tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi perusahaan saja, akan tetapi juga pedoman-pedoman/petunjuk-petunjuk Bank Indonesia dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi dan moneter Pemerintah.” (Pasal 9 Angka 1 UU Nomor 17 Tahun 1968 Tentang Bank Negara Indonesia).