Tag Archives: UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan

S – Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

“Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Sistem Penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan).

Tagged , , , ,

R – Rekomendasi (1-3)

“Rekomendasi (1) adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). “Rekomendasi (2) adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan). “Rekomendasi (3) adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Tagged , , , , , ,