“Tanah Usaha (1) adalah (1) bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentang tanah-tanah partikelir, S. 1912-422; (2) bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adat setempat termasuk tanah desa atau diatas mana penduduk mempunyai hak yang sifatnya turun-temurun.” (Pasal 1 Huruf c Angka 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir). “Tanah Usaha (2) adalah (1) bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentang tanah-tanah partikelir, S. 1912-422; (2) bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adat setempat termasuk tanah desa atau diatas mana penduduk mempunyai hak yang sifatnya turun-temurun.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf c UU Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir).