“Tindakan adalah misalnya perjanjian, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan keuangan.” (Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
“Tindakan adalah misalnya perjanjian, pencurian, penggelapan, penyalahgunaan keuangan.” (Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
“Tanggungan adalah hal pertanggunganjawab untuk menanggung atau menyelesaikan suatu kerugian yang timbul sebagai akibat sesuatu tindakan, dan/atau sesuatu kejadian.” (Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).