“Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).
“Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).
“Penyelenggaraan Ibadah Haji (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). “Penyelenggaraan Ibadah Haji (2) adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).