“Perlindungan Sosial (1) adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia). “Perlindungan Sosial (2) adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).