“Perkeretaapian (1) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). “Perkeretaapian (2) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).