Tag Archives: UU Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum

U – Usaha-Usaha Bagi Umum

“Usaha-Usaha Bagi Umum adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, swasta maupun perseorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.” (Pasal 2 Huruf  b UU Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum).

Tagged , , , ,

H – Hygiene (1-2)

“Hygiene (1) adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.” (Pasal 2 Huruf a UU Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum). “Hygiene (2) adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia.” (Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1966 Tentang Hygiene).

Tagged , , ,