“Zat Radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).
“Zat Radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).
“Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebasakan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).