Tag Archives: UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

U – Utang Negara

“Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).

Tagged , , , ,

U – Utang Daerah

“Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).

Tagged , , , ,