Tag Archives: UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

S – Suami

“Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” (Pasal 30 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Tagged , , , ,

P – Perkawinan

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Tagged , , , ,