“Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” (Pasal 30 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
“Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” (Pasal 30 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).