Tag Archives: UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

P – Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional (1-2)

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional (1) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.” (Pasal 1 Angka 5 UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016).  “Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional (2) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.” (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).

Sumber: http://www.setneg.go.id

Tagged , , , , ,

P – Penerimaan Perpajakan Dalam Negeri (1-2)

Pendapatan Pajak Dalam Negeri (1) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.” (Pasal 1 Angka 4 UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Pendapatan Pajak Dalam Negeri (2) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.” (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).

Sumber: http://www.setneg.go.id

Tagged , , , , ,