“Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional (1) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.” (Pasal 1 Angka 5 UU No. 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional (2) adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.” (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).
Sumber: http://www.setneg.go.id