Tag Archives: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

M – MASA TENANG

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.” (Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Tagged , , , , ,

P -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (1-2)

“Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan (1) adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.” (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan (2) adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.” (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Tagged , , , , ,