Tag Archives: Pengertian Usaha-Usaha Bagi Umum

U – Usaha-Usaha Bagi Umum

“Usaha-Usaha Bagi Umum adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah, swasta maupun perseorangan yang menghasilkan sesuatu untuk atau yang langsung dapat dipergunakan oleh umum.” (Pasal 2 Huruf  b UU Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum).

Tagged , , , ,