“Uang Kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.” (Pasal 19 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).
“Uang Kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.” (Pasal 19 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).