“Telekomunikasi Pelayaran (1) adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran). “Telekomunikasi Pelayaran (2) adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau system elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.” (Pasal 1 Angka 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).