“Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.” (Pasal 27 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.” (Pasal 27 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).