“Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
“Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).