“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Advertisements