“Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritas kan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.” (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).