“Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisatawan).
“Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisatawan).