“Zonasi (1) adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). “Zonasi (2) adalah penentuan batas-batas ke ruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya). “Zonasi (3) adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.” (Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).