“Zakat (1) adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat). “Zakat (2) adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat).