“Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada.” (Pasal 13 UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat).