“Wajib Retribusi (1) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 31 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Wajib Retribusi (2) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 31 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Wajib Retribusi (3) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 69 UU Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).