“Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).