“Transmisi Tenaga Listrik (1) adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar-sistem.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan). “Transmisi Tenaga Listrik (2) adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar-sistem.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).