“Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).
“Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).