“Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggungjawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden).