“Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).
“Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Perlindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).