“Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).
“Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).