Tag Archives: Definisi Tanah Kongsi

T – Tanah Kongsi (1-2)

“Tanah Kongsi (1) adalah bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk “tanah usaha.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir). “Tanah Kongsi (2) adalah bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk “tanah usaha.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf d UU Nomor 15 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir).

Tagged , , , , ,