“Taman Baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
“Taman Baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).