“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (1) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf l UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan). “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (2) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983). “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (3) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).