“Sumber Daya (1) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sumber Daya (2) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).