Tag Archives: Definisi Subjek Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

S – Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.” (Pasal 58 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).

Tagged , , , ,