“Standar Mutu dan Keandalan adalah persyaratan teknis antara lain tentang tegangan, frekuensi, dan kontinuitas.” (Pasal 33 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
“Standar Mutu dan Keandalan adalah persyaratan teknis antara lain tentang tegangan, frekuensi, dan kontinuitas.” (Pasal 33 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).