“Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Sistem Penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan).