Tag Archives: Definisi Sistem Penyiaran Nasional

S – Sistem Penyiaran Nasional (1-2)

“Sistem Penyiaran Nasional (1) adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran). “Sistem Penyiaran Nasional (2) adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).

Tagged , , , , ,