“Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama.” (Pasal 1 Huruf c UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai bentuk dan sifat keturunan yang sama.” (Pasal 1 Huruf c UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan).