“Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).
“Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara).