“Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan).
“Peraturan OJK adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner, mengikat secara umum, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan).